Kalimantan Tengah

Pemkot Palangka Raya Terbitkan Perwali Penghapusan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Palangka Raya Terbitkan Perwali Penghapusan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. “Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 dan hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya,” ucapnya.

Emi menambahkan bahwa kategori MBR yang dimaksud adalah pemohon yang memiliki gaji/upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang berstatus belum menikah dan sebesar Rp8 juta untuk yang berstatus sudah menikah serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga yang kurang mampu.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *