Pemprov Kalteng Komitmen Berantas Narkoba Melalui Kalteng Bersinar
Kalimantan Tengah – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Komitmen ini diwujudkan melalui gerakan Kalteng Bersinar (Bersih Dari Narkoba) yang bertujuan untuk mencegah secara massif, memberantas secara tuntas, dan merehabilitasi secara total.
Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutan tertulisnya menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba telah merusak masa depan bangsa dan negara. “Narkoba sangat merusak masyarakat dengan daya rusak yang masuk dalam golongan kejahatan yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survey LIPI dan BNN RI Tahun 2019, Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah berada di bawah rata-rata nasional, yaitu 0,70% atau 18.621 orang. Namun, Gubernur Kalimantan Tengah menghimbau agar tidak lengah dalam mengantisipasi permasalahan narkoba di wilayahnya.
Pemprov Kalteng telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng No 188.44/563/2019 tentang Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Prov.Kalteng. Gerakan Kalteng Bersinar diharapkan dapat mendukung program BNN Kalteng dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. (sumber MMC Kalteng )
Ydi