Kejati Kalteng dan BPN Teken Kerja Sama Optimalisasi Penegakan Hukum

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Aula Kejati Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025).
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara, pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah monumental dalam meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Kejati Kalteng dan BPN dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.
Dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, serta para Asisten dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Ydi