Seorang Pedagang Diamankan Kuasai Sabu
MARTAPURA – Jajaran Kepolisian Polres Banjar Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tindak pidana menguasai barang haram jenis sabu di Jalan Veteran gang Keluarga Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Kamis (12/8/22) sekitar pukul 19.45 Wita.
Menurut penjelasan Kasie Humas Polres Banjar Iptu Suwarj, pelaku berinisian MH (33) seorang pedagang saat diamankan, ditemukan barang buktiĀ
5 paket sabu-sabu berat kotor 4,27 gram (plastik klip 0,20×5=1 gram) berat bersih 3,27 gram , 1 unit HP merk Samsung warna silver, 5 bungkus plastik klip, bong yang terbuat dari botol minuman coca colla dan pipet kaca.
Pelaku kini dijeratPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau penyerahan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis