Hukum dan Kriminal

Ribuan Bibit Jeruk Ilegal Dimusnahkan Di Balai Karantina Pertanian Banjarmasin

Ribuan Bibit Jeruk Ilegal Dimusnahkan Di Balai Karantina Pertanian Banjarmasin



BANJARMASIN -Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin memusnahkan
ribuan bibit jeruk ilegal yang masuk ke wilayah Kalsel.

 

“Karena tanpa dilengkapi label dan dokumen sertifikat
karantina,” ujar Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto
di Banjarmasin, Jumat (20/01/2023) .

 

Menurut dia, bibit jeruk yang diamankan tersebut sebanyak 2.900 batang
dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dikatakan dia, ribuan bibit jeruk ilegal
tersebut masuk dari jalur pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan jalur udara melalui
bandara Syamsudin Noor.

 

“Kita musnahkan dengan cara dicacah dan dibakar,” ujar
Hartanto.

 

Adapun jenis bibit jeruk yang masuk tanpa dokumen tersebut, ungkap dia,
jenis Siam Banjar, Santang dan Nipis.

 

“Padahal kita sudah beri waktu pemiliknya untuk melengkapi
perizinannya, namun hingga batas waktu tidak dilaksanakan, dan pemilik juga
mengijinkan untuk dimusnahkan,” tutur Hartanto.

 

Tindakan ini, terang dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4
tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 610 tahun1997 tentang
peredaran bibit jeruk, dalam mencegah penyebaran penyakit CVPD.

 

“Penyakit CVPD ini menyebabkan produksi jeruk mengalami penurunan,”
ujarnya.

 

Dalam kasus di atas, karena bibit jeruk dari luar daerah tersebut tanpa
dokumen tersebut, kata Hartanto, maka pihak pemilik hanya diminta melengkapi
dokumennya, atau jika tidak menyetujui dimusnahkan.

 

“Jika tidak setuju dimusnahkan, maka melanggar undang-undang nomor
21 tahun 2019 dengan ancaman 2 tahun penjara,” tandasnya.

 

Hartanto juga menjelaskan cara resmi (legal) untuk mendatangkan bibit
jeruk dari luar pulau, yakni, harus memiliki sertifikat label, memiliki izin
masuk dari dinas terkait, wajib melakukan pemeriksaan karantina.

 

“Biaya untuk pemeriksaan karantina itu hanya Rp5 ribu,” pungkasnya

 

(
Ant- Red)

+ posts