Berita Utama Hukum dan Kriminal

KPK Akan Periksa La Nyalla Mattalitti Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Akan Periksa La Nyalla Mattalitti Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4).

“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4), mengonfirmasi kabar tersebut.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Kemudian pada Selasa (15/4) penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).

La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *