Saksi Devi Setor Rp60 Juta Untuk Kegiatan Dinas PUPR Kalsel

Banjarmasin – Hari ini Jum’at , ( 25/4/2025 ) Sidang lanjutan perkara OTT KPK pada Dinas PUPR Prov Kalsel dengan keempat terdakwa Ahmad Solhan,Yulianti, Ahmad dan Agustiar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang yang diketuai majelis Hakim Cahyono Reza yang didampingi kedua anggotanya tersebut agenda kali ini Tim JPU KPK kembali menghadirkan 4 saksi diantaranya Fakhri Rahadi dan juga selaku rekanan.
Namun dalam persidangan kali ini ada fakta yang menarik terungkap terutama kesaksian dari saksi Devi Triono. Pasalnya, Direktur CV. Cipta Persada Perdana tersebut agak beda dari sebagian rekanan lain.
Dimana apabila diminta oleh Kabid Yulianti melalui stafnya saksi A untuk menyumbang untuk kegiatan dinas tidak langsung direspon dan ditagih sampai 2 harian.
“Memang saya ada dapat paket pekerjaan Proyek Pembangunan Makam Tokoh Masyarakat senilai Rp9,8 miliar dan kemarin diminta untuk kegiatan Dinas oleh Kabid Cipta Karya Propinsi Kalimantan Selatan Yulianti melalui A dan dikasih sebesar Rp60 juta dan itupun selama dua hari baru dikasih, ” terang Direktur CV. Cipta Persada Perdana Devi Triono