Hukum dan Kriminal

Awal Tahun 2023, Polres HSS Berhasil Ringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Awal Tahun 2023, Polres HSS Berhasil Ringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

RANTAU – Mengawali tahun 2023, jajaran Polres Tapin berhasil membekuk 11 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Dari 11 tersangka tersebut, diantaranya bahkan ada terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang ikut terjerat dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, seluruh tersangka merupakan hasil penanganan dari tujuh perkara berbeda yang dilakukan selama bulan Januari 2023.

“Dari tujuh kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Tapin berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 99,28 gram,” ucap Kapolres Tapin, Selasa (31/01/2023).

Diterangkan lebih lanjut, keberhasilan pengungkapan tujuh kasus kali ini dapat menyelamatkan sebanyak 1.500 warga Kabupaten Tapin dari bahaya narkoba.

Bahkan jika dikalkulasikan harga sabu yang berhasil disita kali ini sendiri mencapai Rp.200 juta dari total seluruh barang bukti yakni 99,28 gram.

“Jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp.2 juta maka total tangkapan kali ini nyaris mencapai Rp.200 juta,” tuturnya.

Sementara itu, kedepan Polres Tapin akan terus gencar memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapin, dengan harapan dapat menyelamatkan generasi muda di wilayah setempat.

“Ini merupakan pengungkapan kasus yang cukup besar di awal tahun, dan berjanji akan terus membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Tapin,” pungkasnya.

(Irf – Red)

+ posts