KAKI Kritik Penempatan TNI di Kantor-kantor Kejaksaan: Kurang Pekerjaan Saja

Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan KAKI (KAKI Kalsel) mengkritik upaya penempatan prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan tinggi dan negeri se-Indonesia. Kerja sama penempatan prajurit TNI itu dinilai berpotensi mempengaruhi penegakan hukum dan melemahkan supremasi sipil dalam penegakan hukum.
“Kami mengkritik kerja sama penempatan TNI di kantor-kantor kejaksaan karena terkesan berpotensi mempengaruhi penegakan hukum dan melemahkan supremasi sipil,” kata Direktur KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, ditemui di kantor KAKI Kalsel, Selasa (13/5/2025).
Menurut Husaini, penempatan prajurit TNI cukup di kantor Kejaksaan Agung, tidak perlu sampai ke kantor kejaksaan di daerah-daerah. Ia menyindir rencana itu seolah-olah prajurit TNI kurang pekerjaan dan darurat militer, sehingga harus menjaga kantor kejaksaan di daerah.
“Kurang pekerjaan saja. TNI dilatih untuk perang dan mempertahakan negara dari serangan musuh, bukan menjaga kantor-kantor kejaksaan di daerah. Toh negara dalam kondisi aman, bukan dalam kondisi sedang perang. Jadi tidak perlu penempatan TNI di kantor kejaksaan di daerah,” tegas tokoh anti korupsi tersebut.
Ia mengingatkan pemerintah mesti menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum karena buah Reformasi 1998. Oleh karena itu, Husaini meminta kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung perlu ditinjau ulang
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Ia menilai supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dihubungi Metrotvnews, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia mengatakan supremasi sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi. Ia menjelaskan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat. Kemudian pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
“Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat),” katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan kerja sama pengamanan sudah sesuai dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan.
“Kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan,” papar Wahyu, Senin, 12 Mei 2025.
Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sejatinya, kata Wahyu, pengamanan TNI di Kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” ujar Wahyu.