Berita Utama KPK RI

KPK Sita Rp1,8 Miliar Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Rita Widyasari

KPK Sita Rp1,8 Miliar Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejumlah uang dari berbagai negara disita penyidik.

“Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Singapura sebanyak SGD29.100, dalam mata uang Amerika sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang poundsterling sebanyak 1.045 poundsterling,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Jika ditotal, keseluruhan uang itu senilai Rp1,8 miliar. Uang itu juga ditemukan di enam mobil yang terparkir di rumah yang digeledah ini.

Selain uang, KPK juga menyita 26 dokumen. Lalu, ada juga enam barang elektronik yang disita penyidik, namun, rinciannya enggan dipaparkan ke publik.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *