Kejaksaan Agung Tangkap Dirut PT Sritex atas Dugaan Korupsi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto. Iwan ditangkap atas dugaan kasus korupsi.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah yang menyebut Iwan ditangkap di daerah Solo. Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.
“Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi dilakukan Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi PT Sritex.
Perusahaan meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan. Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.
“Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya,” jelas Harli.
Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya. Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.
“Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” ucap Harli.
Dugaan Korupsi dan Pemberian Kredit
Penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat umum, fokus pada pencarian bukti-bukti perbuatan melawan hukum. Sejumlah saksi, termasuk pihak bank yang memberikan kredit, telah dan akan diperiksa untuk mengungkap kronologi dan detail transaksi kredit.
Proses pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang merugikan negara. Kejagung akan menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut.Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk merumuskan kesimpulan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data.
Daftar Kreditur dan Total Utang Sritex
Kepailitan Sritex meninggalkan jejak utang yang sangat besar. Kurator mencatat total tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Di antara kreditur preferen, terdapat beberapa instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV. Sementara itu, kreditur konkuren dan separatis mencakup sejumlah bank dan perusahaan rekanan Sritex.
Besarnya tagihan dari beberapa lembaga keuangan tersebut menjadi fokus perhatian Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi. Rapat kreditur telah memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha Sritex (going concern) dan fokus pada pemberesan utang. (Merdeka.com)