Kejagung Bantah Eks Menteri Nadiem Makarim Masuk DPO Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung membantah bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar untuk menanggapi beredarnya video yang menyebutkan bahwa Kejagung menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam DPO.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam video tersebut, digambarkan pula penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem.
Terkait hal tersebut, Kapuspenkum juga membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.
Adapun video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Kapuspenkum merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.
Diketahui, tersebar video di media sosial yang menarasikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya. (Antara)