
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Rudi Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Namun, ia kembali tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihak Rudi telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya disertai permintaan penjadwalan ulang.
“Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
KPK mengingatkan agar Rudi bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah menegaskan, permintaan penjadwalan ulang secara berulang dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” tegas Budi.
Menurut Budi, keterangan setiap saksi memiliki peran penting untuk melengkapi alat bukti, menyusun konstruksi perkara, sekaligus mengungkap peran para tersangka maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudi Tanoe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Tahun Anggaran 2020.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Penyidik juga memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang guna mendukung kelancaran proses penyidikan.







