Pemkab Balangan Ingin Pengelolaan Arsip Secara Profesional dan Tertib

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DiskopUKMnaker) Balangan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis, di Aula DiskopUKMnaker Balangan, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip yang profesional, tertib, dan akuntabel, serta sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Plt. Kepala DiskopUKMnaker Balangan, Abdurahman Arrahimi, menegaskan bahwa tidak semua arsip perlu disimpan secara permanen, mengingat adanya klasifikasi arsip yang dapat dimusnahkan setelah melalui proses verifikasi.
“Pengelolaan arsip harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Arsip yang sudah diverifikasi layak dimusnahkan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menumpuk dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur tersebut wajib melibatkan pihak terkait dan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai aturan. Beberapa arsip yang sudah tidak bernilai guna administratif tetap perlu dilindungi proses hukumnya agar sah secara yuridis,” jelas Rody.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi daerah yang tengah digalakkan melalui program *Gasak Arsip* (Gema Sadar Arsip), sebagai bentuk kampanye sadar arsip di lingkungan pemerintahan.
“Kami mengajak seluruh instansi untuk bersama-sama menata arsip demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Langkah pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan informasi yang efektif dan efisien, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Balangan dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan data serta meningkatkan akuntabilitas layanan publik.