
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memicu langkah hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah resmi mengajukan banding setelah hukuman 2 tahun penjara dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai 8,5 tahun.
Upaya hukum tersebut didaftarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang turut diajukan banding ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Menurut Budi, keputusan banding diambil setelah tim JPU melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. KPK menilai mekanisme banding merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji kembali putusan tingkat pertama demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan efektivitas pemberantasan korupsi.

“KPK meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Dalam waktu dekat, JPU KPK akan menyerahkan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau untuk menguji kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap selama proses pembuktian.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, atau kurang dari seperempat tuntutan jaksa.
Selain pidana badan, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayar. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Selisih mencolok antara tuntutan JPU KPK dan putusan majelis hakim itulah yang kini menjadi alasan KPK meminta Pengadilan Tinggi Riau mengoreksi putusan tersebut melalui proses banding.







