Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Tersangka NM Direktur Cahaya Abadi, 6 Poin Cacat Formil Diungkap

Sidang Praperadilan Tersangka NM Direktur Cahaya Abadi, 6 Poin Cacat Formil Diungkap

Rantau, 8 Juli 2025 — Sidang praperadilan perdana yang menguji tindakan hukum Kejaksaan Negeri Tapin resmi digelar di Pengadilan Negeri Rantau. Ini menjadi catatan bersejarah karena untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Tapin, dalam hal ini Kepala Kejari c.q. Kasi Pidana Khusus (Pidsus), menjadi pihak Termohon dalam mekanisme praperadilan.

Gugatan diajukan oleh Noor Muhammad, Direktur CV. Cahaya Abadi, yang menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tapin melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Permohonan praperadilan ini secara tegas menitikberatkan pada aspek prosedural dan formil, yang menjadi inti dari objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Enam Cacat Formil Diungkap, Legalitas Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Dalam dokumen replik yang disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Advokat SPN & Rekan, Pemohon mengungkapkan serangkaian pelanggaran formil yang dianggap mencederai hak konstitusional dan asas due process of law, antara lain:

  1. SPDP tidak disampaikan kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, melanggar SEMA No. 4 Tahun 2011.
  2. Penahanan dilakukan sebelum pemeriksaan tersangka, bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.
  3. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh auditor non-penyidik di luar ruang lingkup KUHAP.
  4. Permohonan penangguhan tidak direspons secara profesional dan tepat waktu.
  5. Penetapan tersangka dilakukan tanpa mencantumkan dua alat bukti yang sah secara eksplisit.
  6. Tidak adanya Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara saat penetapan tersangka, menjadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi cacat secara formil.

“Permohonan ini tidak masuk ke pokok perkara atau materiil, melainkan murni menguji aspek prosedur dan legalitas formil dari tindakan aparat penegak hukum. Ini adalah kontrol yudisial yang sah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum,” tegas Advokat M. Supian Noor, S.H.

Tuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi Rp145 Juta

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan perintah penahanan tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi sebesar Rp145 juta, akibat kerugian materiil dan immateriil selama ditahan.

Praperadilan ini menjadi sorotan publik dan komunitas hukum, karena menyangkut akuntabilitas lembaga penegak hukum dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi warga negara di daerah.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *