Satresnarkoba Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Kakinews.id, BANJARBARU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,013 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa keberhasilan ini melibatkan penangkapan tiga tersangka berinisial R, S, dan NR. Barang bukti terbesar ditemukan di kediaman NR yang berlokasi di Alalak, Barito Kuala.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, di mana 10 kilogram sabu juga berhasil diamankan pada Juni 2025 lalu. Kami amankan pelaku berinisial R dan S di Kertak Hanyar, lalu dikembangkan hingga ke NR di Alalak, Barito Kuala,” ujar Kapolres.
Dari tangan NR, polisi menemukan lebih dari 12 kilogram sabu, yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan disiapkan untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Dugaan sementara para tersangka ini memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan besar, yakni jaringan Fredy Pratama,” tambahnya.
Barang haram senilai Rp7,8 miliar itu disebut mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah juga melaporkan hasil dari Operasi Antik Intan 2025, operasi khusus pemberantasan narkoba yang digelar selama dua pekan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 23 kasus dengan total 26 tersangka, termasuk dua perempuan dan lima residivis kasus serupa.
“Barang bukti yang diamankan berupa 189,5 gram sabu, 69 butir ekstasi, serta sejumlah alat distribusi narkotika lainnya,” jelas AKP Denny.
Seluruh tersangka dalam operasi ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Kami akan terus komitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” pungkasnya.