Solidaritas atas Kriminalisasi 2 Saksi Ahli Oleh Kalimantan Lestari Mandiri

Terjadi lagi, beberapa waktu lalu dua orang ahli mengalami intimidasi dan kriminalisasi karena memberikan keterangan ahli dalam perkara persidangan. Ialah Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, dua orang yang dikenal sebagai akademisi dan juga ahli dalam persoalan lingkungan hidup serta guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dua ahli ini digugat melalui Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Gugatan dilakukan setelah Bambang Hero dan Basuki Wasis memberikan keterangan ahli di persidangan yang menyebabkan perusahaan kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebakaran hutan pada tahun 2018.
Dalam kekalahan tersebut PT KLM terbukti bersalah karena mengakibatkan terbakarnya 511 hektar lahan gambut pada konsesi perusahaan yang menimbulkan kabut asap, sehingga dalam putusan pengadilan, perusahaan harus mengganti kerugian kurang lebih Rp 89 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan sebesar Rp 210 miliar. Bukan kali pertama pejuang lingkungan dikriminalisasi, hal ini kerap terjadi pada masyarakat petani, buruh, nelayan, mahasiswa hingga akademisi yang bersuara lantang terkait pembelaan terhadap lingkungan hidup.
SLAPP: Pembungkam Pembela Lingkungan
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menyebutkan ada upaya terstruktur melalui Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP) dalam gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Secara sederhana SLAPP merupakan strategi pembungkaman dan upaya penyempitan kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya melalui instrumen hukum atau pasal-pasal karet. Sehingga masyarakat menjadi lemah, takut hingga trauma psikologis. Ini merupakan kejahatan luar biasa dalam melanggengkan degradasi lingkungan hidup di tengah kehancuran ekosistem dan krisis iklim.
Sifatnya yang terstruktur itulah yang membuat SLAPP menjadi ‘senjata’ ampuh bagi korporasi maupun mafia perusak lingkungan untuk membungkam pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Namun, kita bisa melakukan perlawanan dengan isntrumen sebaliknya, salah satunya Pasal 66 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai Anti-SLAPP.
Selain itu, melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam Pasal 48 ayat 3 huruf (c) bahwa perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga termasuk adalah penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.
Maka itu, kita harus kritis melihat bagaimana peradilan berjalan. Hendaknya hakim punya persfektif lingkungan hidup dan HAM sehingga Anti-SLAPP ini bisa kita dorong sebagai pertimbangan hakim untuk melindungi hak politik warga, hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga terkait HAM, terutama pada korban kriminalisasi seperti yang dialami Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Walhi Kalimantan Selatan bersolidaritas dan menyatakan sikap serta mendesak :
- Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP pada perkara nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi
- Negara melalui lembaga pemerintahannya harus mengevaluasi aturan-aturan yang berpotensi mengkriminalisasi pembela lingkungan hidup dan HAM
- Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili korporasi perusak lingkungan
- Evaluasi dan cabut izin-izin korporasi yang diduga menimbulkan kerugian lingkungan, negara dan melakukan upaya pelanggaran HAM
- Pemerintah harus melindungi warganya yang melakukan pembelaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pembela HAM