Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu-sabu

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu-sabu

Kakinews.id, BANJARBARU – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan digelar di Joglo Polres Banjarbaru pada Senin (22/7/2025), sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Sebanyak 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyatakan bahwa peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

“Peredaran narkoba ini seperti bahaya laten. Pelaku terus berinovasi menghindari hukum. Karena itu, butuh sinergi semua pihak untuk menanggulanginya,” ujarnya.

Selama semester pertama 2025, Polres Banjarbaru dan jajaran berhasil mengungkap 97 kasus narkotika, dengan total 125 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Sabu: 22,6 kg (dihancurkan),

Ekstasi: 129,5 butir (49 butir dimusnahkan),

Obat mengandung Dextro/Tramadol: 1.433 butir.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga berkomitmen mendukung program 100 hari kerja Pemerintah Kota Banjarbaru dengan menggencarkan edukasi anti-narkoba di sekolah-sekolah.

“Bhabinkamtibmas sudah kami arahkan untuk aktif memberikan penyuluhan di masyarakat, khususnya kalangan pelajar,” jelasnya.

Meskipun upaya hukum terus dilakukan, Kapolres mengakui pendekatan represif belum cukup menyadarkan semua pelaku, terutama yang berstatus residivis. Oleh sebab itu, Polres Banjarbaru mulai mengevaluasi pendekatan tambahan berupa pembinaan spiritual dan terapi alternatif.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian.

“Kami mendukung langkah Polres Banjarbaru. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *