Berita Utama Hukum dan Kriminal

Simpan 1,31 Gram Sabu, Fahrul Raji Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Simpan 1,31 Gram Sabu, Fahrul Raji Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Banjarmasin. Bila dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama yaitu narkotika, nasib Terdakwa Fahrul Raji dengan barbuk sabu seberat 1,31 gram diduga selaku penjual narkoba ini bisa dibilang lebih beruntung.

Pasalnya, Fahrul warga Jalan Kolonel Sugiono gang Darusalam 1 Banjarmasin divonis 4 tahun penjara oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 24/7/2025 ).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH, didampingi kedua anggota Depan Indah SH, dan M.Arsyad SH. Sedangkan JPU Sri Wulandari SH dari Kejari Banjarmasin.

Tidak hanya itu, terdakwa yang saat diamankan kedapatan menyimpan sabu seberat 1,31 gram di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono tersebut, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp800 juta namun bisa diganti kurungan selama 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Fahrul Raji lantaran dinilai telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Terdakwa secara tanpa hak menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sebelumnya terdakwa Fahrul oleh JPU Sri Wulan SH dari Kejari Banjarmasin Dituntut selama 4 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 1,31 gram. Dan ia juga didenda Rp.800 juta dan bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Untuk diketahui awalnya saksi Berton Pranata Sirait SH dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jl. Kolonel Sugiono Gang Darusalam 1 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Selanjutnya mereka beserta tim melakukan penyelidikan menuju ke tempat dimaksud dan sesampainya tempat dimaksud melihat terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir jalan, kemudia. mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,31 Gram dan berat bersih 0,93 Gram (tanpa kemasan).

Dan 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sedotan palstik warna hitam di samping sebelah kiri terdakwa duduk dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meteran, uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu.

Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari Kakadin (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Kolonel Sugiono Kampung Ketupat Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah.

Sabu tersebut yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *