Setelah 125 Hari Teror Kepala Babi ke Tempo, Bareskrim Polri Baru Ambil Barang Bukti

Barang bukti berupa kepala babi dan enam bangkai tikus dalam kasus teror terhadap redaksi Tempo akhirnya diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Setelah disimpan di kantor Tempo selama 125 hari, barang bukti tersebut baru dijemput pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Teror itu dikirimkan kepada Tempo pada Maret lalu dan telah dilaporkan ke kepolisian. Namun, kendati sudah berlalu empat bulan lalu, polisi sampai kini belum berhasil mengungkap pelaku maupun dalang di balik teror. Terdapat sejumlah kendala penyelidikan, seperti rusaknya CCTV dan sulitnya melacak tempat pemotongan babi.
Lantas seperti apa perjalanan pengusutan kasus teror kepala babi kepada Tempo ini?
Syahdan, suatu sore pukul 16.15 WIB pada Rabu, 19 Maret 2025, sebuah kiriman terbungkus kotak stirofoam dialamatkan ke kantor redaksi Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Penerimanya atas nama Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis desk politik dan host siniar Bocor Alus Tempo.
Paket itu baru dibuka Cica keesokan harinya, Kamis, 20 Maret pukul 15.00 WIB. Cica mengambil paket itu sepulang dari meliput isu Revisi UU TNI bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Hussein yang membuka kotak itu.
Husein sudah curiga kiriman itu paket teror karena tanpa nama pengirim. Apalagi sudah tercium bau busuk saat kotak dibuka. Lantaran baunya menyengat, Husein bersama wartawan Tempo lainnya membawa kotak itu keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi dengan kedua telinga terpotong.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata Hussein. “Baunya semakin menyengat dan terlihat masih ada darahnya.”
Pemimpin Redaksi atau Pimred Tempo Setri Yasra bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) lantas melaporkan teror kepala babi tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Setri mengatakan, laporan itu bukan hanya tentang Tempo, tapi untuk jaminan keselamatan dan keamanan bagi jurnalis masa mendatang.
“Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Setri.
Sementara Koordinator KKJ Erick Tanjung menyatakan teror dan intimidasi itu adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Erick, upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Erick mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata dia, ini bukanlah ancaman yang pertama kali terhadap jurnalis Tempo. Sebelum kasus teror kepala babi, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mendapatkan serangan berupa pengrusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal.
“Apakah kepolisian hadir mengungkap ancaman dan teror terhadap jurnalis, ini akan diuji. Karena selama ini dari sekian kasus yang kami laporkan, itu prosesnya mandek di penyelidikan,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Untuk menyelidiki kasus teror ini, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya lalu membentuk tim. Petugas juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara ihwal dugaan teror kepala babi di kantor Tempo. Kepolisian mengumpulkan informasi dengan mengecek kamera pengawas di kantor tersebut.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 23 Maret 2025.
Menurut Truno, teror ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Dia mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan sejumlah bahan untuk menjadi barang bukti untuk proses selanjutnya. “Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” ucap Truno.
Sehari setelah Setri melaporkan teror kepala babi ke Bareskrim, Kantor Tempo kembali menerima kiriman teror berupa kotak kardus berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Petugas kebersihan awalnya mengira kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Namun, setelah dibuka, ditemukan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk bersama badannya. Tidak ada tulisan apa pun di dalamnya.
Hasil pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung menunjukkan bahwa bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kompleks kantor Tempo pada Sabtu dini hari, itu pukul 02.11 WIB. Petugas keamanan menduga kotak tersebut sempat mengenai mobil yang terparkir sebelum membentur aspal. Terdapat jejak baret pada mobil akibat lemparan kotak itu.
Setri mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Pasalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
“Kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini,” kata Setri.
Penyidikan kasus teror kepala babi yang dikirimkan ke redaksi Tempo pada pertengahan Maret itu mulai menunjukkan titik terang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, memeriksa seorang driver ojek online (ojol) yang diketahui sebagai pengirim langsung paket tersebut ke kantor Tempo.
“Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim paket berisi kepala babi, sedang kami periksa,” ujar Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Adapun saat itu penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan sempat tertunda karena pengamanan arus mudik Lebaran, dan kini kembali dilanjutkan. Djuhandhani memastikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tim penyidik akan terus menelusuri rekaman CCTV serta memeriksa saksi-saksi lainnya.
“Semoga ini bisa membuka tabir permasalahan ini,” kata Djuhandhani.
Usai pemeriksaan terhadap driver Gojek tersebut, terungkap bahwa sebelum paket tersebut dikirim ke Tempo, bangkai hewan itu terlebih dahulu diterima oleh pengemudi Gojek dari pengemudi ojol lainnya yang menggunakan aplikasi berbeda, Grab. “Ternyata ini semacam terputus, karena Gojek tersebut mendapat kiriman dari Grab,” ujarnya.
Saat itu, penyidik masih menelusuri asal-usul paket dengan memeriksa para pengemudi ojol terkait. Tim juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk dianalisis di laboratorium forensik. Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan sempat tertunda karena alasan prosedural.
“Kemarin, mohon maaf, mau kita periksa, minta secara prosedural. Jadi kita baru bisa kirim panggilan dan baru diperiksa hari ini,” tambahnya.
Setelah lama tanpa kabar, empat bulan berselang, Penyidik Bareskrim Polri mendatangi kantor Tempo untuk mengambil barang bukti peristiwa teror kepala babi itu. Dua penyidik mengambil barang bukti berupa satu kepala babi dan enam ekor bangkai tikus pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami hanya bertugas mengambil barang bukti. Untuk update penyelidikan belum bisa kami sampaikan,” kata penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Ajun Komisaris Alip Wahyudi saat ditemui di kantor Tempo, Jumat, 25 Juli 2025.
Penyidik berdiskusi sekitar 15 menit dengan perwakilan Tim Legal Tempo dan juga perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers. Namun, penyidik tidak memaparkan informasi terbaru seputar penyelidikan kasus dugaan gangguan terhadap kerja jurnalistik Tempo tersebut.
Barang bukti itu terbungkus plastik dan tidak terlihat jelas kondisinya. Selama ini, kepala babi dan enam ekor bangkai tikus tersebut disimpan dalam lemari pendingin di kantor Tempo. “Dulu Tempo sengaja membeli lemari pendingin karena barang bukti tidak diterima saat kami bawa ke Bareskrim,” ujar Tim Legal Tempo, Alberto Eka.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum mengungkap pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. Polisi mengungkapkan, ada sejumlah kendala penyelidikan seperti rusaknya CCTV dan sulitnya melacak tempat pemotongan hewan babi.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan kendala itu disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terakhir diberikan penyidik. “Kami merasa dalam waktu yang cukup lama belum mendapatkan hasil penyelidikan yang memuaskan,” kata Mustafa saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Soal pelacakan CCTV, dalam dokumen SP2HP Nomor B/367/V/RES.1.24/2025/Dittipidum disebutkan penyidik telah menyisir CCTV di area IRTI Monumen Nasional yang menjadi tempat penyerahan paket kepala babi kepada driver Gojek. Selain itu, sudah berkoordinasi dengan Gojek untuk meminta data pengirim paket.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Unit Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta untuk meminta data CCTV lainnya karena CCTV di sekitar lokasi rusak sehingga sulit mengidentifikasi wajah pengirim paket. “Sehingga tidak terlihat wajah maupun ciri-ciri pengirim paket,” tulis dokumen SP2HP.
Sementara itu, pelacakan ke pemotongan babi juga terkendala. Penyidik menyebut ada banyak tempat pemotongan babi, tapi tidak ada yang khusus menjual kepala. Polisi mengklaim telah meninjau lojasi pemotongan babi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekretaris Perusahaan Tempo Inti Media Jajang Jamaludin meminta penyidik segera mengungkap dalang di balik teror terhadap jurnalis. Jajang mengatakan pengungkapan pelaku dan motif teror kepada Tempo merupakan hal penting untuk menjaga citra polisi sebagai penegak hukum. Selain itu, juga penting dalam rangka mendukung kerja-kerja jurnalisme.
“Kami berharap, selanjutnya polisi bekerja lebih sigap dan segera menemukan titik terang siapa pelaku teror dan apa motifnya,” kata Jajang pada Jumat.
Adapun LBH Pers sebelumnya telah beberapa kali meminta agar penyidik mengamankan barang bukti. Mustafa mengatakan permintaan itu disampaikan saat pelaporan dan juga melalui dua kali pengiriman permohonan SP2HP.
“Sejak awal kami minta barang bukti diamankan. Waktu itu polisi tidak memberi alasan yang cukup, hanya menyampaikan akan diamankan nanti,” kata Mustafa. (Tempo.co)