Gagal Pesta Sabu, Warga Kelayan A Bakal Mendekam Dipenjara Selama 5 tahun

Pasalnya Terdakwa M.Sugiannor telah dituntut Jaksa Penuntut Umum penjara selama 5 tahun lantaran kedapatan membawa sabu sepaket dengan berat 0,04 gram, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 7/8/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis Ariyas Dedy SH didampingi kedua anggotanya M.Arsyad SH dan Deva SH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa M.Sugiannor yang kedapatan membawa sabu seberat 0,04 gram ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana.
Untuk diketahui bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa M. Sugiannor bertemu dengan. Sandi (masih dalam pencarian) di depan Gang Bawang Merah yang terletak di Jalan Kelayan A tepatnya Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Saat itu Sandi mengajak terdakwa Sugi untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa guna membelikan sabu-sabunya.
Setelah itu terdakwa pergi masuk ke dalam Gang Bawang Merah tersebut guna menemui Fredy (masih dalam pencarian) dan membeli sabu-sabunya, setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke depan gang Bawang Merah untuk menemui Sandi.
Namun ketika terdakwa berada di depan gang Bawang Merah tersebut, yaitu sekitar pukul 20.00 wita, tiba-tiba anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara diantaranya saksi Hadi Wibowo berserta tim berhasil mengamankannya karena membawa sabu. Saat dikonfirmasi terdakwa disuruh sandi yang mau ngajak pesta sabu.