Kapok, Akibat Rugikan Negara Rp. 18,6 M Dirut PT. Asabaru Dayacipta Lestari ( ADL ) M.Reza Dituntut 9 Tahun Penjara. Bayar UP Rp.11,7 M

Banjarmasin – Setelah melalui proses panjang dalam persidangan kasus dugaan korupsi Rugikan Rp. 18,6 miliar di Perseroda Balangan akhirnya Terdakwa M. Reza Selaku Dirut PT. Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, ( 11/9/2025 ) baru tadi.

Sidang yang menjadi atensi warga di Kalimantan Selatan ini diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Salma SH. JPU dihadiri tim Kejari Balangan. Helmi Afif Bayu SH
Selain itu, Terdakwa M.Reza yang didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH,MH dan rekan juga dikenakan denda sebesar Rp.500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan penjara.
Dan juga Terdakwa M. Reza dihukum tambahan agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 11,6 miliar atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap paling lama 1 bulan tidak juga mampu membayarnya akan diganti atau menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU dari Kejari Balangan berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah telah menggunakan dana tidak sesuai aturan sebesar Rp. 18,6 miliar dari jumlah dana hibah sebesar Rp. 20 miliar dari Pemkab Balangan.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan Tuntutan terhadapnya Terdakwa M. Reza melalui Penasehat Hukumnya Ernawati SH,MH dan Arbain SH akan mengajukan Nota Pembelaan.
Majelis hakimpun menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota Pleidoi ( pembelaan ).