Berita Utama Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu 1,5 Kg Dikontrakan, Herry Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

Simpan Sabu 1,5 Kg Dikontrakan, Herry Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

BANJARMASIN – Setelah lama ditunggui berkasnya akhirnya Terdakwa Herry Mulyadie diduga terlibat sabu seberat 1,5 kilogram jalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Rabu, ( 20/9/2025 ) siang.

Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Ni Kadek SH,MH. Sedangkan terdakwa Herry didampingi Penasehat Hukum Sugeng SH,MH dan rekan.

Adapun agenda persidangan kali ini JPU AR Manulang SH dari Kejati Kalsel membacakan surat dakwaan Terdakwa Herry.

JPU dalam dakwaan pertama Primair pasal 114 ayat ( 2 ) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU AR Manulang SH ternyata Terdakwa Herry tidak melakukan Eksepsi dan minta sidang dilanjutkan ke saksi.

” Karena saksi masih belum bisa hadir sidang akan ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari JPU, ” terang Hakim Cahyono sambil menutup sidang.

Untuk diketahui Terdakwa Herry didudukan dikurisi pesakitan lantaran kedapatan bawa sabu seberat 1,5 kilogram.

Herry ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa bisa menyediakan sabu di rumahnya. Informasi ini ditindaklanjuti dan kemudian pada Kamis (24/4/2025) petugas pun menyambangi Herry di rumahnya.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan barang bukti sabu lebih banyak lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 16 paket sabu dengan berat 1.510,38 gram atau sekitar 1,5 Kg, kemudian 2 paket sabu dengan berat 50,56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, Herry pun mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Amat yang masih dalam status DPO. Dan sabu diperoleh Herry dengan cara mengambil paket ranjauan di Jalan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengambil paket ranjauan tersebut, terdakwa pun menyimpannya di rumah kontrakannya hingga akhirnya ditangkap.

Dalam pengakuannya terdakwa dalam menjalankan tugasnya tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *