Terbukti Bersalah, Kurir 2 Ons Sabu Divonis 7,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN – Setelah menjalani proses di Pengadilan akhirnya, Datuk divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (16/9/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar Irfanul Hakim.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar barang bukti sabu yang disita untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Datuk langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Hal senada juga dilakukan oleh JPU.
Datuk sendiri duduk di kursi pesakitan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Jumat (7/3/2025) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat itu Datuk diamankan oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, dan barang bukti yang ditemukan petugas berupa sabu sebanyak 201,04 gram atau sekitar 2 ons.