Terbukti Bersalah, Gelapkan BBM Subsidi, Hendra Yudi Setiawan Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH menuntut terdakwa Hendra Yudi Setiawan alias Yudi dengan hukuman 2 tahun dan 2 bulan Penjara atas perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (22/9), di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto,SH.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut,” tegas jaksa dari Kejari Banjarmasin tersebut.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa Hendra Yudi Setiawan terlihat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 11.25 Wita, ketika petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther Hitam bernopol W 8984 yang hanya terpasang di bagian depan. Kendaraan itu diketahui dikemudikan terdakwa saat mengisi solar di SPBU Kayutangi 64.701.09 (PT Handil Bhakti Jaya) sebanyak 60 liter seharga Rp408 ribu.Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada hari yang sama, terdakwa juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bhakti 64.705.01 senilai Rp300 ribu.Total 104 liter solar tersebut rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana,Barito Kuala dengan harga Rp10.500 per liter. Dari situ, ia diperkirakan meraup keuntungan Rp3.700 per liter.
Modus terdakwa pun terbilang terencana. Ia menggunakan empat unit kendaraan yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung hingga 80 liter solar dengan sistem bahan bakar model infus. Selain itu, ia juga memanfaatkan plat nomor polisi palsu serta barcode BBM yang dibeli seharga Rp150 ribu dari orang tak dikenal untuk melancarkan aksinya di tiga SPBU: Kayutangi, Handil Bakti, dan Sungai Lumbah.
Menurut jaksa, tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi jatah BBM bersubsidi. “Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan maupun niaga BBM,” tandas Masden Kahfi.