Didampingi Kamarudin Simanjuntak, Sutikno Gugat Status Tersangka di PN Paringin

PARINGIN, KAKINEWS.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin. Langkah ini diambil untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Sidang perdana digelar pada Jumat (3/10) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam menghadapi proses hukum ini, Sutikno menunjuk kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria yang dipimpin pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak, sosok yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar mulai dari kasus korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kamarudin menunjuk rekannya, Hottua Manalu, untuk membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Dharma Setiawan Negara.Dalam pembacaan permohonan, pihak pemohon menilai ada kekeliruan prosedural dalam penetapan tersangka terhadap Sutikno.
“Kami duga ada kesalahan prosedur dalam penetapan klien kami yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paringin,” ujar Hottua Manalu.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada alat bukti yang sah yang bisa menjerat Sutikno. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak adanya hasil audit investigatif BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan klien mereka.
“Audit BPK itu syarat pokok untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami pastikan audit BPK tidak ada. Bahkan klien kami mengaku tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi BPK/BPKP terkait adanya temuan kerugian negara,” jelas Hottua.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti soal proses pemeriksaan. Menurut mereka, Sutikno tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, saat penetapan itu dilakukan, Sutikno disebut tidak didampingi pengacara.“Klien kami langsung diproses menjadi tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup dan tanpa pendampingan penasihat hukum,” tambahnya.
Sebagai catatan, Sutikno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan sejak Rabu (17/9) lalu.
Setelah penetapan, ia langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut, menurut Kejaksaan, didasarkan pada adanya bukti keterlibatan Sutikno berupa disposisi yang ia buat terkait pencairan hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023. Disposisi itu ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, agar membantu memproses proposal dari Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah divonis bersalah dan berstatus terpidana melalui putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dengan jalur praperadilan ini, Sutikno berharap status tersangkanya bisa dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil penetapan hukum. Sidang praperadilan diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan nama-nama besar dalam tim kuasa hukum serta kasus yang menyangkut dana hibah untuk kegiatan keagamaan.