Hukum dan Kriminal

Penyetrum Ikan Kambuhan Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Penyetrum Ikan Kambuhan Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

BANJARMASIN–Lantaran kembali menyetrum ikan, terdakwa Selamat akhirnya dituntut hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (8/10/2025).

Sidang digelar secara daring lantaran terdakwa yang diduga mengidap TBC tersebut tidak dapat hadir langsung. Persidangan dipimpin majelis hakim Cahyono Reza SH, MH, didampingi hakim anggota Ariyas Dedy SH, MH dan Rustam Parluhutan SH, MH.

Dalam sidang itu, JPU Ernawati SH, MH dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa yang pernah dipenjara atas kasus serupa dengan hukuman tambahan berupa denda Rp2 juta, subsider kurungan dua bulan jika tidak dibayar.Adapun perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Selamat memohon keringanan kepada majelis hakim.

“Saya memohon keringanan hukuman, saya tulang punggung keluarga dan menyesal. Tidak akan saya ulangi lagi,” ucapnya lirih di hadapan majelis.

Sidang pun ditunda dan akan digelar kembali sepekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dahulu, sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *