Berita Utama

PBH Peradi MTP-BJB dan Polres Banjarbaru Sukses Wujudkan Restorative Justice Untuk Korban Anak di Landasan Ulin

PBH Peradi MTP-BJB dan Polres Banjarbaru Sukses Wujudkan Restorative Justice Untuk Korban Anak di Landasan Ulin

BANJARBARU – Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru sukses memfasilitasi penyelesaian Restorative Justice (RJ) bagi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).

Proses RJ tersebut berlangsung di Mapolres Banjarbaru, dihadiri pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, dan pendamping hukum dari PBH Peradi Martapura-Banjarbaru. Korban berinisial D (13) sempat mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelaku pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, menyampaikan bahwa kejadian ini memang telah terjadi beberapa bulan lalu dan sempat dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama pihak Peradi Martapura-Banjarbaru berhasil memfasilitasi titik temu antara kedua belah pihak melalui mekanisme restorative justice. Kegiatan RJ ini berlangsung di Polres Banjarbaru dan telah disepakati bersama,” ujar IPDA Kardi.

Ia menambahkan, pascakejadian korban sempat mengalami trauma, namun kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari psikiater dan pembinaan dari pihak Peradi.

“Kami imbau kepada masyarakat Banjarbaru, apabila menemukan kasus yang melibatkan anak dan perempuan, segera laporkan ke Polres Banjarbaru. Kami siap menerima aduan dan akan mengupayakan penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk untuk mendampingi korban dan keluarganya sebagai penasihat hukum.

Namun, setelah melihat fakta di lapangan, pihaknya menemukan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

“Setelah kami mempelajari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami mendapati bahwa para pelaku dan korban sebenarnya masih satu RT. Setelah pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung, keluarga korban juga dengan lapang dada memaafkan,” ungkap Arifin.

Melihat kondisi tersebut, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru akhirnya berinisiatif menjadi fasilitator perdamaian hingga tercapai kesepakatan restorative justice.

“Walau secara hukum ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP bisa mencapai 5 tahun 6 bulan, kami melihat penyelesaian secara kekeluargaan ini jauh lebih bermanfaat bagi masa depan anak-anak,” jelasnya.

Arifin menegaskan, korban yang saat kejadian berusia 12 tahun kini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan kondisi psikologisnya mulai pulih.

Sementara itu, dengan terselesaikannya kasus ini, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanah berharap baik pihak kepolisian maupun PBH Peradi berharap Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Alhamdulillah, semuanya sudah selesai dengan damai. Restorative justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” pungkas Oriza.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *