
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Kasus yang menyeret anggaran hingga Rp409 miliar itu kini memasuki babak penting setelah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi diperiksa KPK sebagai tersangka, Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Yuddy.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Tak hanya Yuddy. KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta Widi Hartoto yang pernah menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena perkara tersebut bukan sekadar soal belanja iklan, melainkan menyangkut dugaan permainan pengadaan yang menurut KPK menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Rp409 Miliar Anggaran Iklan, Rp222 Miliar Diduga Fiktif
Kasus ini berawal dari pengadaan iklan BJB di media televisi, cetak, dan daring selama periode 2021-2023. Saat itu, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar yang disalurkan melalui enam perusahaan agensi.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
Setelah memperhitungkan pajak, KPK menyebut nilai pekerjaan yang benar-benar terealisasi hanya sekitar Rp100 miliar. Artinya, terdapat selisih yang sangat besar antara anggaran yang dikucurkan dengan pekerjaan yang dinilai riil.
“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada Maret 2025.
KPK kemudian mengungkap dugaan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar selama 2,5 tahun.
Enam agensi yang memperoleh anggaran tersebut yakni PT CKSB sekitar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT WSBE Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK juga menduga proses pemilihan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut KPK, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga memenangkan rekanan yang telah disepakati.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan bahwa pengadaan iklan di salah satu bank pembangunan daerah tidak hanya bermasalah pada tahap pembayaran, tetapi diduga telah dimainkan sejak proses pemilihan rekanan.
Pertanyaan Besar di Balik Rp222 Miliar
Pemeriksaan Yuddy kembali membuka pertanyaan besar: ke mana aliran uang dari dugaan pekerjaan fiktif Rp222 miliar tersebut?
KPK memiliki pekerjaan rumah untuk membongkar secara terang benderang bagaimana anggaran iklan BJB sebesar Rp409 miliar itu direncanakan, siapa yang mengatur pemenang pengadaan, pekerjaan apa yang benar-benar dilakukan, dan siapa saja yang menikmati aliran dana.
Publik juga patut menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan atau justru membuka aktor lain yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek.
Sebab, dugaan kerugian negara Rp222 miliar bukan angka kecil. Uang tersebut berkaitan dengan badan usaha milik daerah yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK kini dituntut tidak hanya membuktikan dugaan pekerjaan fiktif tersebut, tetapi juga menelusuri seluruh aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







