Hukum dan Kriminal

Resedivis Kembali Bawa Sabu 1,5 Kg dan Dituntut Selama 15 Tahun Penjara.Didenda Rp. 2 Miliar

Resedivis Kembali Bawa Sabu 1,5 Kg dan Dituntut Selama 15 Tahun Penjara.Didenda Rp. 2 Miliar

Banjarmasin. Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Terdakwa Herry Mulyadie warga Sungai Pahalau Pekauman yang kedapatan membawa sabu seberat 1,5 kilogram dituntut JPU selama 15 tahun penjara, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 15/10/2025 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Selain itu,oleh JPU AR Manulang SH dari Kejati Kalsel bahwa Terdakwa Herry yang sudah pernah juga dipenjara dalam perkara yang sama tersebut juga dikenakan hukuman sangsi denda sebesar Rp.1 miliar.

Nàmun dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumannya JPU menilai bahwa Terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dimana secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut Terdakwa Herry melalui Kuasa Hukumnya Sugeng W dan rekan meminta waktu akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda selama sepekan dan akan lanjutkan kembali.

Untuk diketahui bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa Herry bisa menyediakan sabu di rumahnya .

Informasi ini ditindaklanjuti dan kemudian pada Kamis (24/4/2025) petugas pun menyambangi Herry alias Ari di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau ini.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket berisi sabu dengan berat 25,29 gram.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. Petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan barang bukti sabu lebih banyak lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 16 paket sabu dengan berat 1.510,38 gram atau sekitar 1,5 Kg, kemudian 2 paket sabu dengan berat 50,56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, Ari pun mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Amat yang masih dalam status DPO. Dan sabu diperoleh Ari dengan cara mengambil paket ranjauan di Jalan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengambil paket ranjauan tersebut, Ari pun menyimpannya di rumah kontrakannya hingga akhirnya ditangkap. Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, dalam menjalankan tugasnya tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta. Sidang kembali dilanjutkan Minggu depan agenda sidang nota pembelaan Plaidoi atas tuntutan jaksa.( Sirajuddin jejakrekamcom) Gambar diambil saat dipersidangan berlangsung agenda sidang pembacaan tuntutan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *