BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Pamer Rp6,6 T, ICW: Korupsi Tak Bisa Dikalahkan dengan Seremoni!

Kejagung Pamer Rp6,6 T, ICW: Korupsi Tak Bisa Dikalahkan dengan Seremoni!

Tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun dipajang di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menampilkan tumpukan uang senilai Rp6,6 triliun ke ruang publik sebagai simbol penyelamatan keuangan negara. Bagi ICW, aksi tersebut lebih menyerupai seremoni pencitraan ketimbang cerminan keberhasilan nyata dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak bisa disederhanakan pada visualisasi uang rampasan.

“Pemulihan keuangan negara tidak diukur dari seberapa besar uang dipajang, tetapi dari efektivitas sistem hukum dalam merampas aset dan memberi efek jera,” kata Wana, Kamis (25/12/2025).

ICW mencatat, hingga Desember 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan oleh aparat penegak hukum baru menyentuh kisaran 4,8 persen dari angka tersebut.

Menurut Wana, capaian itu justru menunjukkan lemahnya kinerja negara dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan hasil kejahatan keuangan ke kas publik.

“Dengan tingkat pengembalian di bawah lima persen, klaim keberhasilan jelas patut dipersoalkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, ICW mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggeser fokus dari simbol-simbol visual ke langkah konkret, seperti penguatan mekanisme perampasan aset, transparansi pengelolaan hasil sitaan, serta pembenahan sistem penegakan hukum agar lebih efektif.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025), dan diklaim sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

Pantauan di lokasi memperlihatkan uang pecahan Rp100 ribu dikemas dalam plastik dan ditata memenuhi lobi hingga lorong menuju Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemindahan uang dilakukan menggunakan troli dan mendapat pengawalan ketat aparat TNI.

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara tersebut bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan dana itu merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan luas hampir 897 ribu hektare. Dalam kurun 10 bulan, Satgas PKH mengklaim telah merebut kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan, melampaui target awal, dengan nilai indikatif aset di atas Rp150 triliun.

Sebagian lahan hasil penguasaan tersebut telah dialokasikan untuk pengelolaan dan pemulihan, termasuk lebih dari 1,7 juta hektare perkebunan sawit yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, ratusan ribu hektare kawasan konservasi untuk restorasi ekosistem, serta kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk reforestasi.

Meski demikian, ICW mengingatkan bahwa keberhasilan sejati dalam pemberantasan korupsi tidak terletak pada besarnya angka atau tampilan uang di hadapan publik, melainkan pada seberapa besar kerugian negara yang benar-benar berhasil dipulihkan dan seberapa kuat efek jera yang dirasakan para pelaku korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *