Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan atas keputusan penghentian penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang dinilai penuh kejanggalan hukum.

MAKI menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya problematik secara substansi, tetapi juga cacat prosedur. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan perkara tersebut sejatinya telah memenuhi unsur pidana sejak awal. Bahkan, proses penyidikan telah berjalan dengan penetapan tersangka hingga penahanan. Karena itu, alasan penghentian dengan dalih tidak ditemukan kerugian negara dinilai janggal dan layak diuji di forum praperadilan.

“Perkara ini sudah masuk penyidikan, tersangka sudah ada, bahkan sempat ditahan. Menghentikan perkara dengan alasan kerugian negara tidak terbukti adalah keputusan yang aneh dan harus diuji secara hukum,” ujar Boyamin kepada Kakinews.id, Senin (5/1/2026).

Dalam permohonannya, MAKI menempatkan KPK sebagai Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Termohon II. MAKI berpandangan, keterbatasan atau kegagalan BPK dalam menghitung kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis.

Boyamin juga membeberkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang nikel kepada 17 perusahaan. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun, ditambah dugaan aliran suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Menurutnya, dampak kerugian tersebut bukan hanya pada kas negara, tetapi juga pada hak rakyat atas pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Tak hanya substansi perkara, MAKI turut menyoroti aspek formil SP3 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024. Dokumen tersebut dinilai cacat hukum karena ditandatangani oleh pihak yang bukan pimpinan KPK yang sah saat itu. Selain itu, pelaporan SP3 ke Dewan Pengawas KPK disebut dilakukan melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang. “Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi pelanggaran serius prosedur. SP3 seperti ini seharusnya batal demi hukum,” tegas Boyamin.

Melalui praperadilan ini, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah serta memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. Bagi MAKI, praperadilan menjadi benteng terakhir agar penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak mandek di tengah jalan dan tidak menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.