
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan perombakan sejumlah posisi struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 16 pejabat dimutasi, termasuk 10 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Rotasi tersebut tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan pada 22 September 2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi Kakinews.id pada Kamis (24/9/2026) malam.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah pejabat mendapatkan penugasan baru, baik di lingkungan Kejaksaan Agung maupun kejaksaan tingkat daerah.

La Kanna yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejagung ditugaskan sebagai Kajari Palopo. Posisi yang ditinggalkannya kemudian ditempati Antonius Despinola yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Oktafian Syah Effendi yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen Kejati Riau dipercaya menjadi Kajari Jakarta Pusat. Jabatan Asintel Kejati Riau kemudian diisi Fitriansyah Akbar yang sebelumnya menjabat Kajari Banjarnegara.
Sulasman yang sebelumnya menjabat Kajari Sambas dipindahkan menjadi Kajari Banjarnegara. Sementara Efrivel yang sebelumnya menjabat Kajari Maluku Barat Daya ditugaskan sebagai Kajari Sambas.
Posisi Kajari Maluku Barat Daya selanjutnya ditempati Yafeth Ruben Bonai, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Gorontalo.
Mutasi juga menyentuh sejumlah pejabat pada bidang pengelolaan aset. Fithrah yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung kini dipercaya sebagai Kajari Bukittinggi.
Sementara Marcelo Bellah, yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Selatan, mendapat tugas baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada pusat yang sama.
Armen Wijaya yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung kini menjadi Kajari Jakarta Selatan.
Jabatan Armen kemudian diisi Agus Setiadi, yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jawa Barat.
Perubahan jabatan juga terjadi pada jajaran kejaksaan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Syahrul Juaksha Subuki yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Utara dipindahkan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat.
Roy Riady yang sebelumnya menjabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung kini dipercaya sebagai Kajari Jakarta Utara. Posisi yang ditinggalkannya ditempati Rudhy Parhusip, sebelumnya Kajari Ogan Komering Ulu.
Kristanto Trinoviandri yang sebelumnya menjabat Kajari Kepulauan Morotai dipindahkan menjadi Kajari Ogan Komering Ulu. Sementara Safri Abdul Muin, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Maluku Utara, mendapat tugas sebagai Kajari Kepulauan Morotai.
Dengan demikian, mutasi kali ini mencakup sejumlah jabatan Kajari serta posisi struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung dan kejaksaan tinggi.
Kejagung menyatakan rotasi tersebut dituangkan melalui keputusan resmi Jaksa Agung tertanggal 22 September 2026.








