
KAKINWS,ID Tanjung – Anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tabalong datangi SPBU Hikun, Kecamatan Tanjung, semua atas laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan .
Hasilnya, belasan jireken tersebut ditemukan di ruang genset SPBU Hikun, padaJumat (11/9/2026) sore.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim, Iptu Andi Muh Ihsanul Amal, mengatakan, penemuan stok BBM bersubsidi di dalam 17 jeriken itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengisian ke tangki modif.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengecekan dan menemukan 16 jeriken masing-masing berisi 25 liter BBM Pertalite tersimpan di ruang genset,” katanya.
“Modus operandi nya pengisian di laksanakn saat jeda Istirahat operasional SPBU di sore hari sekitar pukul 18.00-18.30 Wita, kemudian dilanjutkan lagi untuk umum di jam 19.00 Wita,” ucap Andi.

Terkait hal tersebut, Polres Tabalong mengamankan sejumlah handphone, CCTV, dan membawa 3 orang dari pihak SPBU untuk dimintai keterangan.
“Kami juga memasang garis polisi di tempat penyimpanan jerekin dan di tempat ruang CCTV. Sementara untuk mesin pompa pengisian BBM untuk melayani masyarakat tidak dipasangi garis polisi,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, Polres Tabalong untuk sementara mengenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, Pasal 55 bahwa barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi, dikenakan pidana penjara dalam kurun waktu 6 tahun dan denda Rp60 miliar.





