
Tim Penyidik Janpidsus Kejagung (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung meluruskan informasi terkait kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan tersebut ditegaskan bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data dalam rangka penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat pengumpulan serta validasi dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan. “Kegiatan ini bukan penggeledahan. Penyidik secara aktif mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anang, proses pencocokan berjalan tertib dan lancar. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan dinilai kooperatif dengan membantu penyesuaian dokumen serta data yang relevan dengan perkara yang tengah ditangani. Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Anang menyebut, kegiatan pertambangan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah pada masa itu, namun pelaksanaannya dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangkaian penyidikan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang kemudian dicocokkan dengan data milik penyidik Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian. “Beberapa data dan dokumen yang diperlukan sudah diberikan dan telah disesuaikan dengan data yang ada pada penyidik,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan