BERITA UTAMA KPK RI

Korupsi Izin Tambang Konawe Utara: KPK Klaim Tak Bersaing, Kejagung Kudu Tak Setengah Hati

Korupsi Izin Tambang Konawe Utara: KPK Klaim Tak Bersaing, Kejagung Kudu Tak Setengah Hati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak berkompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) dalam penanganan dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. KPK menyatakan mendukung penuh langkah Kejagung yang saat ini tengah mengusut perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap penanganan kasus dugaan korupsi perizinan tambang itu dapat dituntaskan secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung.

“KPK berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan dan diselesaikan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Budi, dukungan KPK diberikan agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya penyidikan yang menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih.

“Kami berharap semua pihak yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara tuntas,” tegasnya.

Pengusutan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara mencuat ke publik setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) pada Rabu (7/1) sore. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani KPK, namun penyidik menghentikan prosesnya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Setelah itu, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyidikan kasus ini mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.

“Penyidikannya, kalau tidak salah, dimulai sekitar Agustus atau September 2025,” kata Anang, Rabu (31/12).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa beberapa saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang di kawasan hutan Konawe Utara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *