Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp41 M , Begini Kata Ketua KAKI Kalsel
![Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp41 M , Begini Kata Ketua KAKI Kalsel](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2023/10/3113da8c599b.c95d.42ee.a2aa.45512fe14c7b.jpg)
Suasana pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mantan Bupati HST periode 2016 – 2021 H Abdiul Latif. (foto istimewa)
BANJARMASIN, KN – Mantan Bupati HST periode 2016 – 2021 H Abdiul Latif yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang akhirnya Rabu (16/8) dituntut jaksa penunut umum.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU KPK RI yang dikomandoi Ikhsan Fernandi SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp41.553.654.006,” ujar Fernandi pada sidang, Rabu (16/8).
Lebih lanjut dikatakan dalam tuntutan, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara. KPK meyakini Abdul Latif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).”Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Fenandi.
Gratifikasi tersebut berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih. Kemudian untuk TTPU, terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset dan barang-barang berharga.
Rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp8.353.719.779, di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sejumlah Rp2.543.000.000.
Terdakwa juga menempatkan uang Rp1 miliar dengan melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin, membeli dua bidang tanah di Hulu Sungai Tengah seharga Rp2.851.350.000 serta membeli puluhan kendaraan, termasuk motor gede, dengan total transaksi Rp19.722.126.000.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menyampaikan pembelaan.
Didampingi kuasa hukumnya O.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.
Sidang ditutup majelis hakim dengan kesepakatan sidang berikutnya digelar pada 6 September 2023.
Abdul Latif sebelumnya didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang saat mejabat Bupati HST tahun 2016-2017 sebesar Rp41 miliar.
Terpisah Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel
H Achmad Husaini mengaku memberikan apresiasi kepada KPK atas persidangan yang berlangsung dan berjalan lancar “Alhamdulillah kasus TPPU mantan Bupati HST hingga sejauh ini sudah masuk ke agenda penuntutan “ujar Akhmad Husaini.
Menurut pria yang akrab disapa Usai ini KAKI yang dipimpinnya, Kamis (20/1/2022) lalu pernah beraksi di lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam aksinya waktu itu massa KAKI mendesak KPK menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel yang saat itu sudah jadi tersangka.”Alhamdulillah perjuangan KAKI Kalsel tahun lalu membuahkan hasil, Apresiasi buat KPK” pungkas pria tinggi besar yang kerab beraksi di Kejagung dan KPK Jakarta ini.
Penulis*/Editor: Iyus