
Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. memimpin pengukuhan Dewan Pendidikan Kabupaten HSS Masa Jabatan 2025–2030 di Pendopo Bupati HSS.(Foto : Mc Balangan)
KAKINEWS.ID, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Dewan Pendidikan Kabupaten HSS Masa Jabatan 2025–2030, peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Rangkaian kegiatan berlangsung di Pendopo Bupati HSS, Senin (12/1/2026).
Acara dipimpin langsung oleh Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., didampingi Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., Ketua MUI Kabupaten HSS, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Ady Hendratta, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para kepala desa se-Kabupaten HSS, serta perwakilan masyarakat.
Pengukuhan Dewan Pendidikan Kabupaten HSS menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan daerah berjalan lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dewan Pendidikan diharapkan berperan sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah guna meningkatkan mutu serta pemerataan akses pendidikan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Program PERJAKA HSS SEMANGAT (Perlindungan Tenaga Kerja Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis). Program ini menyasar pekerja rentan, perangkat desa, serta kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk implementasi, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada sembilan peserta. Selain itu, diserahkan pula manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada tiga belas pekerja rentan dan perangkat desa.
Bupati HSS H. Syafrudin Noor menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap warga yang bekerja memiliki perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kabupaten HSS telah menerbitkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna memastikan program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Pendidikan Masa Jabatan 2025–2030. Ia berharap Dewan Pendidikan dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berintegritas.
“Kita ingin pendidikan di Hulu Sungai Selatan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga membentuk karakter, akhlak mulia, dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.
Melalui penguatan sektor pendidikan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berjalan beriringan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






Tinggalkan Balasan