BERITA UTAMA Hukum

Skandal Pajak Ditjen Pajak Menggantung, Negara Belum Tahu Rugi Berapa

Skandal Pajak Ditjen Pajak Menggantung, Negara Belum Tahu Rugi Berapa

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Ist)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan skandal dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016–2020 belum berhenti, meski publik menilai penanganannya berjalan lamban dan minim terobosan. Hingga kini, negara masih menunggu kepastian besaran kerugian akibat praktik penggelembungan dan pengecilan kewajiban pajak yang diduga melibatkan korporasi besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung di tangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh data yang diminta, klaim Kejagung, telah diserahkan penyidik untuk melengkapi pembuktian perkara.

“Kasus itu tetap jalan. Saat ini masih dalam proses perhitungan di BPKP. Data-data yang dibutuhkan sudah kami sampaikan,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Namun, Kejagung kembali enggan membuka detail krusial. Jumlah saksi yang diperiksa tak diungkap ke publik, termasuk hasil pemeriksaan empat orang yang sempat dicegah ke luar negeri. Pernyataan singkat bahwa “hampir semuanya sudah diperiksa” justru menimbulkan tanda tanya, mengingat belum satu pun tersangka diumumkan ke publik.

Di sisi lain, Kejagung memilih bungkam soal pemeriksaan petinggi Djarum, meski nama besar korporasi tersebut kerap dikaitkan dalam pusaran dugaan manipulasi pajak. Bahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, telah resmi dicabut.

Kejaksaan Agung berdalih pencabutan pencekalan yang sebelumnya diajukan pada 14 November 2025 itu dilakukan karena Victor dinilai kooperatif saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengecilan pajak perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai keterangan yang diberikan sudah mencukupi untuk tahap penyidikan saat ini.

“Pencekalan sudah dicabut karena yang bersangkutan kooperatif dan memberikan informasi. Untuk saat ini,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Pernyataan “untuk saat ini” justru memperkuat kesan perkara raksasa ini masih mengambang. Publik pun menunggu apakah Kejagung berani melangkah lebih jauh menembus tembok kepentingan korporasi besar, atau kembali membiarkan skandal pajak bernilai triliunan rupiah ini berakhir tanpa kejelasan dan tanpa tersangka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *