
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi identitas aktor intelektual yang diduga memerintahkan staf Maktour Travel menghilangkan dokumen penting terkait perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Langkah penghilangan jejak itu dinilai sebagai upaya serius mengaburkan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sudah mengetahui siapa pihak yang memberi perintah langsung kepada staf di Maktour Travel untuk melenyapkan dokumen krusial. Pernyataan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2025).
“Tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu. Kami sudah kantongi [aktor intelektualnya],” katanya.
Menurut Budi, indikasi penghilangan barang bukti terungkap saat penyidik menggeledah kantor Maktour Travel. Meski demikian, KPK masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan analisis lanjutan untuk memastikan unsur pidananya.

Dalam perkara ini, Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, hingga kini menjadi satu-satunya pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara gamblang alasan hukum di balik keputusan tersebut, meski pencegahan telah diberlakukan.
Budi menegaskan, alat bukti yang dimiliki penyidik saat ini dinilai cukup kuat untuk menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ia membantah anggapan bahwa Fuad luput dari status tersangka akibat hilangnya barang bukti di kantor Maktour, seraya menegaskan konstruksi perkara sudah solid.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK menduga terjadi aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, serta asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk mengurai antrean jemaah haji reguler, namun justru diselewengkan untuk kepentingan tertentu.








Tinggalkan Balasan