BERITA UTAMA Hukum

Dari Patsus ke Kursi Empuk: Kejanggalan Penanganan Kasus Jaksa Nixon

Dari Patsus ke Kursi Empuk: Kejanggalan Penanganan Kasus Jaksa Nixon

Kejagung (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama Nixon Nikolaus Nilla, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, kian memantik kecurigaan publik. Alih-alih menunjukkan progres yang transparan dan tegas, kasus ini justru terkesan jalan di tempat, gelap, dan sarat kejanggalan.

Sorotan makin tajam setelah beredar informasi internal bahwa Nixon sempat “diamankan” oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI pada Desember 2025. Penjemputan tersebut diduga dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan internal—indikasi awal adanya persoalan serius yang seharusnya tidak bisa dianggap remeh.

“Sekitar tanggal 20-an Desember 2025, Jaksa Nixon dijemput tim SDO Kejagung,” ungkap sumber internal Kejaksaan Agung sebagaimana diperoleh Kakinews.id, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya dijemput, Nixon juga disebut sempat ditempatkan di ruang khusus atau penempatan khusus (patsus) di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, publik dibiarkan bertanya-tanya. Tidak ada penjelasan resmi: apa hasil pemeriksaannya, apa status hukumnya, dan mengapa semuanya terkesan ditutup rapat. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan informasi.

Di luar dugaan TPPU dan gratifikasi, gaya hidup Nixon juga ikut menjadi sorotan tajam. Ia diketahui memiliki hobi aeromodelling—aktivitas eksklusif yang jelas bukan hobi murah bagi seorang aparatur negara.

“Dia punya hobi aeromodelling, koleksi berbagai miniatur pesawat. Jumlahnya sekitar sepuluh unit pesawat tanpa awak,” kata sumber tersebut.

Aeromodelling menuntut biaya besar, mulai dari rangka, mesin, sistem kendali jarak jauh, hingga bahan bakar khusus. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang hingga kini tak pernah dijawab secara terbuka: dari mana sumber dana untuk membiayai hobi mahal tersebut? Pertanyaan ini bukan gosip, melainkan isu serius yang seharusnya menjadi pintu masuk penelusuran aliran dana.

“Pertanyaannya sangat sederhana dan logis: uangnya dari mana?” tegas sumber itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya memberikan pernyataan normatif. Ia mengakui adanya penelusuran internal, namun tanpa kejelasan substansi.

“Masih internal kita,” ujarnya singkat.

Lebih ironis lagi, saat ditanya secara spesifik mengenai informasi penempatan Nixon di patsus oleh Tim SDO, Anang justru mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin pejabat humas utama Kejaksaan Agung tidak mengetahui penanganan internal terhadap seorang jaksa yang diduga terlibat perkara serius bernilai miliaran rupiah?

Keanehan tak berhenti di situ. Di tengah kabut dugaan pelanggaran berat, Nixon justru mendapatkan promosi jabatan strategis sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Promosi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Fakta promosi di tengah isu TPPU dan gratifikasi ini menjadi tamparan keras bagi narasi bersih-bersih internal Korps Adhyaksa. Publik pun wajar menduga: apakah ada standar ganda dalam penegakan etik dan hukum di tubuh kejaksaan?

Sementara itu, jabatan Aspidsus Kejati Papua kini diisi oleh Adyantana Meru Herlambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Papua terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Nixon Nikolaus Nilla—sebuah kasus yang alih-alih makin terang, justru semakin kabur dan mengundang kecurigaan publik akan komitmen penegakan hukum yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *