BERITA UTAMA Hukum

Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara Bagi Penipu Ratusan Juta Uang Pengusaha Besi Scraft

Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara Bagi Penipu Ratusan Juta Uang Pengusaha Besi Scraft
Terdakwa Budi Laksana mendengarkan putusan majelis hakim di PN Banjarmasin, Selasa (27/1/2026). Ia divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan bisnis besi scrap senilai Rp400 juta.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN —  Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan Oentoeng Sugiarto pemilik PT. Dutabahari Menara Line Dockyard ( DML ) selaku pemilik besi sebesar Rp.400 juta dalam bisnis jual beli besi scraft dengan terdakwa Budi Laksana sebagai perantara dalam penjualan besi scraft kepada PT. Jakarta Central Asia Steel dan PT. Indonesia Voda Steel kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, (27/1/2026) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita C SH, dan JPU Masden K SH dari Kejari Banjarmasin.

Lantaran dianggap telah terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 400 juta akhir Terdakwa Budi Laksana divonis selama 3 tahun penjara oleh oleh majelis hakim.

JPU Masden Kahfi SH diwakili Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

” Lantaran dalam persidangan Terdakwa Budi Laksana telah terbukti dan mengakui kesalahan mengakibatkan kerugian perusahaan Besi Scraft sebesar Rp.400 juta dan tidak mampu mengembalikan kerugian maka Terdakwa Budi Laksana divonis selama 3 tahun 10 penjara, ” ucap ketua majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim dalam pendapat hukumnya menilai bahwa terdakwa Budi secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 64 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa Budi yang terlihat pasrah dan JPU sama menerima.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU terhadap terdakwa, oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Untuk diketahui pada awalnya tepatnya hari Selasa tanggal 1 Juli 2025, terdakwa Budi memiliki hubungan jual beli besi scraft yang mulanya terdakwa meminta pekerjaan dan disetujui oleh saksi Oentoeng dengan atas nama PT. DML sebagai pemilik besi scraft dan terdakwa sebagai perantara dalam penjualan besi scraft kepada PT. JCAS dan PT. IVS

Bahwa transaksi pertama pada tanggal 1 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi dengan PT. DML untuk besi scraft dengan berat bersih 21.750 Kg (dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh ribu kilogram) dengan harga Rp 5.750,-/Kg (lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan dibayar pada hari yang sama dengan metode transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7475404891 a/n Budi Laksana sebesar Rp 125.062.500 (seratu dua puluh lima juta enam puluh dua lima ratus rupiah).

Kemudian selanjutnya transaksi kedua sekaligus ketiga pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025 terdakwa meminta saudara saksi Oentoeng untuk mengirimkan besi scraft sebanyak dua kali dengan tujuan jalan PT. JCS dan pengiriman tersebut tiba di PT. IVS pada tanggal 24 Juli 2025 dengan jumlah berat bersih kedua kontainer tersebut adalah 46.300 Kg (empat puluh enam ribu tiga ratus kilogram) dengan harga Rp 5.950,-/Kg (lima ribu sembilan ratus lima puluh), sehingga hasil total nilai harganya Rp 275.485.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan total perolehan penjualan pertama dan kedua adalah sebanyak Rp 400.547.500,- (empat ratus juta lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *