Mangihut Sinaga (Foto: Ist)

Kakinews.id – Jaksa penuntut umum menyeret pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, ke meja hijau atas dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), jaksa mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini menembus kisaran Rp 1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, dugaan perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Hendarto disebut bekerja sama dengan sejumlah pejabat LPEI, yakni Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), serta Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama … sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Rangkaian dugaan pelanggaran yang diuraikan jaksa mencakup penggunaan fasilitas pembiayaan untuk usaha perkebunan di area hutan lindung dan kawasan konservasi. Hendarto juga dituding menyiasati legalitas agunan lewat cover note notaris, menyerahkan jaminan yang tak bisa diikat sempurna, serta menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai aturan.

Selain itu, jaksa membeberkan dugaan rekayasa dokumen ekspor, penggunaan proyeksi penjualan yang tidak akurat, praktik novasi dengan pihak terafiliasi, hingga manipulasi laporan appraisal yang dijadikan dasar Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Terdakwa juga disebut memanfaatkan laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang bukan mitra resmi LPEI serta memakai dana pembiayaan tak sesuai peruntukannya.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menilai Hendarto memperkaya diri sebesar Rp 1,05 triliun dan USD 49,875 juta atau sekitar Rp 835,6 miliar. Jika ditotal, nilainya mendekati Rp 1,8 triliun. Dalam dakwaan juga disebut adanya aliran dana ke sejumlah nama lain, antara lain Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, dan Kukuh Wirawan.

Atas dakwaan itu, Hendarto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Mangihut Sinaga Tegaskan Tak Terkait

Sorotan publik terhadap perkara LPEI juga sempat menyerempet nama Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga. Namun, ia membantah keras keterlibatan apa pun dalam kasus tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada hubungan saya dengan perkara ini. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembiayaan LPEI maupun urusan bisnis para pihak yang sedang didakwa,” ujar Mangihut saat dimintai tanggapan.

Ia mengaku siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum bila diperlukan. “Kalau memang ada yang perlu dikonfirmasi, saya terbuka. Tapi jangan sampai opini berkembang seolah-olah saya terlibat, padahal tidak ada kaitannya,” katanya.

Mangihut menekankan pentingnya pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. “Jangan sampai nama orang dibawa-bawa tanpa dasar. Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tapi saya pastikan posisi saya tidak terkait dengan kasus ini. Jangan bangun opini liar,” tegasnya.