Daerah

Kembangan Kasus Narkoba di Kotabaru, Lelaki Paruh Baya ditangkap di Balangan

Kembangan Kasus Narkoba di Kotabaru, Lelaki Paruh Baya ditangkap di Balangan

DITANGKAP – Seorang lelaki berinisial SB diamankan Polres Balangan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.(foto:dir)

PARINGIN, KN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mengamankan seorang lelaki berinisial SB, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo mengatakan, Kasus tersebut terungkap atas kerja sama Polres Balangan dengan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“penangkapan terhadap tersangka SB bermula dari tertangkapnya seorang warga di wilayah hukum Polres Kotabaru. Dimana saat ditangkap personel Polres Kotabaru, warga tersebut mengaku membeli narkoba dari SB yang merupakan warga Kabupaten Balangan,” ujar Iptu Popo, Kamis (21/9/2023) sore.

Polres Kotabaru kemudian meneruskan informasi ini ke Polres Balangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Balangan bersama dengan Polsek Awayan untuk menangkap pria tersebut di rumahnya di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, pada hari Senin (18/9/2023) lalu.

Saat mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menemukan barang bukti berupa 5,51 gram diduga narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan disaksikan oleh ketua RT Desa Sungai Pumpung, petugas berhasil menemukan barang bukti di kantong celana pelaku berupa diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,â€?  tambahnya.

Selain barang bukti yang disebutkan di atas, turut diamankan pula satu buah telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dua buah rangkaian blong beserta alat penghisap sabu, satu buah korek api dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Iptu Popo Hartopo mengatakan, pada terduga pelaku SB disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Terduga pelaku saat ini sudah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan narkoba yang mungkin terlibat terus dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan operasi penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balangan dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Proses Pengungkapan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat yang mengharapkan wilayah mereka tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(dir)

Website |  + posts