
KAKINEWS.ID Tanjung – Kepolisian Resor Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menyita barang bukti diduga senjata api jenis pistol di rumah pelaku penganiayaan TR (40) yang disimpan dalam penampungan air closet duduk.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, Kamis mengatakan dari pengakuan pelaku TR, tim penyidik berhasil menemukan barbuk tersebut.
“Kita akan mengirim temuan barbuk ini ke laboratorium forensik Polda Kalsel untuk memastikan dugaan senjata milik pelaku,” jelas Danang didampingi PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Termasuk untuk memastikan keaslian barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban RS (23) warga Kelurahan Pembataan hingga tewas.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menembakkan benda diduga senjata tersebut dua kali ke atas. “Pemeriksaan masih kita lakukan baik para saksi maupun pelaku untuk bisa mengungkap kasus ini,” tambah Danang.

Total 12 saksi telah diperiksa dan penetapan tiga tersangka yang merupakan ayah (TR) dan dua anaknya (MR dan seorang remaja 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum).
Ketiganya diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kandangan, HSS.
Danang menyebutkan penetapan status tersangka tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Selanjutnya untuk memastikan penyebab terkait kasus ini akan dilakukan otopsi untuk memastikan kematian korban.
PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno dikutip Antara menambahkan pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” kata Joko






Tinggalkan Balasan