
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa pengusutan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, belum berhenti pada satu nama. Setelah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar, penyidik kini membuka peluang memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian proyek bermasalah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan penyidikan dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga ruang gerak penyidik masih sangat luas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang memadai.
“Untuk perkara pengembangan Rejang Lebong, betul ada pemeriksaan terhadap saksi Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Ini menggunakan surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka. Jadi masih terbuka kemungkinan pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kepala Dinas PU Kota Bengkulu,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan KPK tidak hanya menelusuri satu proyek, tetapi sedang memetakan keseluruhan rangkaian pekerjaan yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil lebih banyak saksi dari kalangan pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
Menurut Ahmad Taufik, fokus penyidikan saat ini adalah mengurai bagaimana proyek-proyek tersebut dijalankan, siapa yang berperan, dan apakah terdapat mekanisme yang sengaja diatur untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Ruang lingkupnya masih di sekitar kegiatan proyek. Jadi pasti bukan hanya terhadap saksi yang bersangkutan saja, artinya masih dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu,” ujarnya.
KPK juga memperluas pendalaman terhadap peran pihak swasta yang diduga ikut menikmati proyek-proyek pemerintah. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya praktik pengondisian proyek, kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga pola kerja sama antara penyelenggara negara dan kontraktor.
“Betul, itu untuk memperkuat fakta-fakta proyek-proyek lain yang juga dijelaskan oleh pihak swastanya. Pihak swasta sudah kooperatif kepada tim penyidik dan menjelaskan bahwa tidak hanya mengerjakan proyek serupa di Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Ahmad Taufik.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak lagi terbatas pada satu paket pekerjaan atau satu wilayah, melainkan mengarah pada penelusuran proyek-proyek lain yang memiliki pola serupa. Jika bukti terus menguat, tidak tertutup kemungkinan perkara berkembang dengan pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam pengembangan perkara proyek di Rejang Lebong.
Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Namun, intensitas pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pendalaman terhadap sejumlah proyek menunjukkan penyidikan masih terus bergerak dan berpotensi melebar apabila ditemukan alat bukti yang cukup.







