
Tim kuasa hukum H2 & Partners saat menyampaikan klarifikasi terkait kasus perkelahian berdarah di Tanjung yang menewaskan IB, Jumat (30/1/2026)(Foto :Istimewa)
KAKI.News, TANJUNG – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners menyampaikan klarifikasi resmi terkait kasus perkelahian berdarah yang terjadi di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.45 Wita.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Humayni, S.H., M.H., Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H., Sofia, S.H., M.H., Muhammad, S.H., Arief Rahman Hakim, S.H., serta Muhammad Faisal Alwan, S.H., merupakan penasihat hukum bagi tersangka berinisial MT (ayah), MRR (anak dewasa), serta MA (anak di bawah umur).
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial IB dalam peristiwa tersebut.
Namun, mereka menilai pemberitaan yang berkembang tidak menggambarkan kronologis secara utuh dan cenderung menyudutkan kliennya.
“Jika dijelaskan secara lengkap, klien kami justru adalah korban pengeroyokan.

Ada indikasi kuat terjadi playing victim, di mana pihak yang melakukan kekerasan awal justru diposisikan sebagai korban,” ujar tim kuasa hukum dalam press release yang diterima redaksi, Jumat (30/1/2026)
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula ketika MRR dan MA berada di Angkringan Laris Ban sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 01.00 Wita.
Keduanya kemudian menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput teman mereka berinisial A dan R, sebelum melanjutkan perjalanan ke Taman Tanjung untuk membeli gorengan.
Namun, setibanya di lokasi, datang sekitar 30 orang, termasuk korban IB, yang langsung menendang kendaraan mereka.
Korban IB kemudian memiting MRR, sementara MA melarikan diri ke rumah untuk memberi tahu ayahnya, MT.
MRR disebut dibawa paksa ke tengah Taman Tanjung dan dikeroyok oleh sekitar lima orang, sementara puluhan lainnya berjaga di sekitar lokasi.
Setelah itu, MRR kembali dibawa ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.
Di lokasi tersebut terjadi adu mulut, hingga korban IB mengambil senjata tajam milik MRR dan justru menusuk dada MRR terlebih dahulu.
MRR melakukan perlawanan hingga terjadilah perkelahian berdarah.
Tak lama kemudian, MT dan MA datang ke lokasi.
Melihat massa yang banyak, MT menembakkan airsoftgun ke udara dua kali sebagai peringatan agar massa bubar.
Kuasa hukum menegaskan tidak ada tembakan yang diarahkan ke korban IB.
Namun MA sempat diserang dari belakang dan mengalami luka di kepala hingga harus mendapat lima jahitan.
Desak Autopsi dan CCTV
Tim H2 & Partners menyatakan mendukung penuh dilakukan autopsi terhadap korban IB untuk memastikan penyebab kematian, apakah akibat luka tusuk atau tembakan.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan CCTV di Taman Tanjung dan sepanjang jalan menuju SDN Sulingan, serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga meminta polisi mengusut
dugaan pengeroyokan awal terhadap MRR oleh puluhan orang, agar perkara ini tidak menimbulkan kesan sepihak.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum secara adil, bukan hanya klien kami,” pungkas tim kuasa hukum.






Tinggalkan Balasan