
KAKINEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara dengan Terdakwa Richard Muljadi ( sempat buron ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu ( 5/8/2026 ) baru tadi.
Menariknya dalam persidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan kali ini agendanya pihak terdakwa atau Penasehat Hukum Richard menghadirkan Ahli hukum Pidana yaitu Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum

Guru Besar dan Rektor UNIKA St. Thomas Medan.

Pelanggaran perjanjian bisnis pada dasarnya adalah ranah hukum perdata (wanprestasi).
Namun, masalah ini dapat berubah menjadi tindak pidana jika sejak awal pembuatan kontrak sudah ada unsur penipuan, kebohongan, atau pemalsuan data.
Perbedaan Perdata dan Pidana dalam Bisnis
Ranah Perdata (Wanprestasi): Terjadi jika salah satu pihak gagal bayar atau tidak memenuhi janji karena kendala finansial murni tanpa ada niat jahat sejak awal.
Ranah Pidana (Penipuan/Penggelapan): Terjadi jika sejak awal kontrak diniatkan untuk menipu, menggunakan identitas palsu, atau memberikan laporan fiktif demi meraup keuntungan pribadi.
Unsur Pidana dalam Kontrak Bisnis
Niat Jahat Sejak Awal (Mens Rea): Pelaku memang bernasib merugikan korban sejak perjanjian diteken.
Tipu Muslihat: Menggunakan rangkaian kebohongan atau bujuk rayu palsu agar korban mau menyerahkan modal atau aset.
Pemalsuan Dokumen: Melampirkan laporan keuangan atau surat izin palsu demi meyakinkan mitra.
Unsur Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru / Eks Pasal 378 KUHP Lama)
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.
Menggunakan sarana tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu.
Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.





