
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penghalangan aktivitas tambang PT Sam Mining dengan agenda pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.(Foto : Istimewa)
KAKINEWS, Muara Teweh – Bantah semua dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum keempat terdakwa yaitu Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, dan Jalemo alias Pak Jalil, melalui Penasehat Hukumnya Yohanes Lie SH, MM bersama Advokat Ario Poejiarto, SH meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan. Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan, saat sidang yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin, ( 2/2/2026 ) kemarin.
Sidang lanjutan Perkara dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin dan penghalangan aktivitas pertambangan PT Sam Mining yang menjerat empat warga Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, diketuai majelis hakim Sugianur SH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU Yuliana Catering Tri Sumarna, S.H. dan Raisal Ependi Batubara SH dari Kejari Muara Teweh.
Penasehat Hukum para terdakwa, Yohanes Lie, SH, MM, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang digelar pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.39 WITA.
Dalam pledoinya, Adv.Yohanes Lie SH,MM menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya mengandung kesalahan penerapan hukum pidana, karena substansi perkara sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan terkait penguasaan dan hak atas tanah.
“Dalam perkara pidana ini, telah ada gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, masing-masing perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw. Oleh karena itu, semestinya proses perdata didahulukan untuk menentukan keabsahan penguasaan lahan,” terang Yohanes saat ditemui di kantornya di Banjarmasin.

Terangnya, khususnya dakwaan kedua terkait Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak memenuhi unsur delik karena status hukum lahan masih disengketakan secara sah di pengadilan perdata.
Dalam analisa yuridisnya karena tidak terpenuhinya unsur-unsur 1).setiap orang 2) turut serta melakukan 3) merintangi atau menghalangi. Demikian kaitan UUPA No. 5/Th.1960 dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang penyelesaian mediasi. Fakta dan Hubungannya dengan bukti surat, saksi2, saksi ade charge, barbuk, dan keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
Atas dasar tersebutlah, lanjut Penasehat Hukum Yohanes SH,MH h memohon Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dalam nota pembelaan , penasihat hukum juga meminta agar para terdakwa, yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, dan Jalemo alias Pak Jalil, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikeluarkan dari tahanan, serta direhabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Selain itu, penasihat hukum meminta agar barang bukti berupa kayu bulat kecil, terpal cokelat, tanaman menjalar, serta sejumlah dokumen terkait penguasaan tanah dikembalikan kepada para terdakwa.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam dakwaannya telah memasuki dan memblokade jalan hauling PT Sam Mining di Desa Muara Pari pada Juli 2025. Jaksa menilai aksi tersebut menyebabkan terhentinya aktivitas tambang selama 13 hari dengan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum dan duplik dari PH pada Selasa (3/2/2026).






Tinggalkan Balasan